Fajartimurnews.com. HER alias Eman (45) warga desa Pangi, kecamatan Parigi Utara, kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditangkap tim Resmob Polres Parimo, pada Jumat (30/8/24) di desa Rerang kecamatan Sabang kabupaten Donggala, karena terlibat dalam kasus penjualan sepeda motor pinjaman.
Menurut Kasihumas Polres Parimo Iptu Sumarlin, upaya penangkapan HER, berawal dari laporan SYAF (50) warga desa Petapa kecamatan Parigi Tengah ke Polres Parimo karena kehilangan sepeda motor.
Merespon laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Parimo AKP Anang Mustaqim segera perintahkan tim Resmob Polres Parimo untuk melakukan penyelidikan tempat persembunyian pelaku, dan akhirnya terdeteksi sedang berada di desa Rerang kecamatan Sabang kabupaten Donggala.
Tanpa membuang waktu, tim Resmob Polres Parimo segera meluncur ke tempat sasaran, dan berhasil membekuk pelalu tanpa perlawanan. ” penangkapan tidak mengalami kesulitan karena pelaku tidak melawan, ” kata Sumarlin.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan di berbagai tempat masing-masing di desa Pangi dua kali, di desa Petapa satu kali, di desa Kampal satu kali, di desa Sinei satu kali dan di desa Tolole satu kali.
Modus operandi HER dalam melakukan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor milik korbannya, selanjutnya di bawah lari dan dijual kepada orang lain.
Dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dan sebuah obeng.
Sejak Juli 2024, kasus curas di Parimo cenderung marak sehingga Satres Poltes Parimo melalukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya terdeteksi HER sebagai pelakunya dan berhasil diciduk di desa Rerang. (H.Moh.Basri)