Fajartimurnews.com
Ketua LSM FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah) A. Agustan Tanri Tjoppo yang telah dihubungi oleh awak media pada hari Jum’at 14 Juni 2024 angkat bicara tentang kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang .
Untuk melaksanakan tugas – tugas Pemerintahan, telah dibuat struktur organisasi disetiap OPD untuk mengatur tugas dan fungsi masing – masing dalam pelaksanaan kegiatan dilingkup Pemerintahan Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh LSM FP2KP, bahwa struktur organisasi OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pinrang, banyak jabatan yang kosong seperti : Camat Watang Sawitto yang telah kosong selama kurang lebih 6 bulan, Sekertaris Camat Batulappa yang telah dibiarkan kosong selama kurang lebih 9 bulan, bidang penyuluhan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang yang telah dibiarkan kosong kurang lebih selama 6 bulan, bidang Ketahanan Ekonomi, sosial, budaya dan organisasi kemasyarakatan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Pinrang yang telah dibiarkan kosong kurang lebih selama 5 bulan serta Bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang yang telah dibiarkan kosong kurang lebih selama 5 bulan dan lain sebagainya.
Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil, serta dapat pula menghambat karir PNS yang lainnya serta berdampak membuat PNS yang berpotensi memangku jabatan tersebut menjadi malas bekerja dan malas ke kantor.
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang seharusnya mempersiapkan pengganti pemangku jabatan yang ditinggalkan ketika mempromosikan seseorang ke jabatan yang lebih tinggi agar tidak terjadi kekosongan pemangku jabatan yang ditinggalkan .
Kondisi tersebut *MEMPERLIHATKAN BUKTI NYATA* bahwa Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai yang diamanahkan dalam peraturan yang berlaku serta berdampak merugikan karir PNS yang berpotensi menduduki jabatan tersebut.
Lanjut A. Agustan Tanri Tjoppo yang biasa disapa Andi Uttang menjelaskan bahwa Mutasi PNS khususnya pemangku eselon II di Kabupaten Pinrang memperlihatkan keganjalan dimana BKD Kabupaten Pinrang baru beberapa bulan melantik seseorang menjadi eselon II dengan jabatan tertentu kemudian mempromosikan lagi ke salah satu OPD dengan interval waktu yang tidak lama atau dibawah 1 (satu) tahun, begitu pula sebaliknya bahwa kepala OPD yang sudah lewat 5 (lima) tahun perlu di evaluasi, apakah masih layak dipertahankan atau sudah layak di geser untuk penyegaran dengan mempertimbangkan tolak ukur kinerjanya, berdasarkan peraturan yang berlaku menjelaskan bahwa Mutasi dilakukan PALING SINGKAT 2 (dua) tahun dan PALING LAMA 5 (lima) tahun, atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Begitu pula Inspektorat Kabupaten Pinrang, bahwa selama ini telah dialokasikan anggaran pembinaan atau pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan belanja Desa, tetapi setiap tahunnya ada kepala Desa yang tersangka tindak pidana korupsi, ini menunjukkan bukti bahwa Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang perlu di evaluasi karena dapat berpotensi membuat banyak Kepala Desa yang terjerat dengan hukum, serta beberapa Kepala OPD yang diduga sering membuat masalah atau diduga sering melanggar peraturan yang berlaku dan meresahkan masyarakat untuk sekiranya dilakukan juga evaluasi.
Bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang Drs. Abd Rahman Usman, M.Si yang telah dikonfirmasi melalui telepon selulernya atau pesan singkat melalui WhatsApp tidak memberikan keterangan atau jawaban sampai berita ini dipublikasikan.
Lanjut Andi Uttang menjelaskan bahwa kinerja BKD Kabupaten Pinrang dipertanyakan, untuk itu *DIHARAPKAN* kepada Bapak Pj. Bupati Pinrang, dan Bapak unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang, sekiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja BKD, Inspektorat dan OPD Kabupaten Pinrang yang diduga sering bermasalah selama ini, atau diduga tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan mengisi jabatan yang selama ini dibiarkan kosong, tutupnya”. (Rusman/tim)