Fajartimurnews.com
Menarik sekali pernyataan Capres 2024 Anies Baswedan yang menilai pemerintahan Indonesia kini, terkait regulasi yang banyak ditekuk untuk kepentingan penguasa
Agaknya seperti ini pula yang terjadi di Kabupaten Wajo, provinsi Sulsel saat ini, seperti yang diungkap Ketua Komisi I DPRD Wajo, H.Ambo Mappasessu.
Dalam diskusi dengan media dan masyarakat yang di gelar di rumahnya, Selasa (12/12) itu, selain dihadiri sejumlah wartawan, juga beberapa tokoh masyarakat.
” Secara logika saja, mana mungkin urusan perpustakaan dan kearasipan yang nota bene merupakan urusan wajib menjadi bernaung di urusan pendukung,” jelas H.Ambo Mappasessu. yang maju caleg 2024 dengan menyusun tagline HAM.
Menurut dia, kalau alasan Pemkab itu demi efesiensi dan efektifitas, maka yang harusnya dilebur justru dinas pendukung, bukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang nota bene menjadi urusan wajib dan sekaligus akan mencerdaskan kehidupan bangsa di masa depan,” kilah Ketua Komisi I yg pernah menangis karena mempertahankan Ranperda terkait Miras agar tidak ditetapkan sebagai Perda.
Lebih jauh dikatakannya, langkah yang telah ditempuh Pemkab di duga sebagai cikal bakal sirnanya bantuan pemerintah pusat sekitar Rp.15 Miliar
Lain lagi dengan asisten Administrasi Pemkab Wajo, Muhammad Ilyas, menampik pernyataan Ketua Komisi I DPRD Wajo, H. Ambo Mappasessu terkait peleburan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang dinilainya cacat hukum, justru sudah sesuai aturan.
“Tahun 2019 lalu, benar Pemkab Wajo telah melakukan perampingan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) , termasuk salah satunya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan ini sama sekali tidak cacat hukum, bahkan kita menjadi daerah percontohan perampingan OPD Sulsel kala itu.
Hal ini kembali disampaikan ke Bapemperda dan diagendakan rapat kendati keseringan di tunda, tetapi tetap di hadiri Pemda dan bahkan Ketua Komisi I mendengar sendiri bahwa penundaan perubahan kelembagaan OPD di jadwal kembali tahun 2024.
Sementara kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulsel membantah susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wajo yang tercantum dalam rekomendasi, termasuk urusan pemerintahan dalam sekretariat daerah tidak sesuai aturan.
Terlepas dari polemik Ketua Komisi I DPRD Wajo dan Pemkab Wajo, adalah menarik kembali yang dikaji pernyataan Capres Anis 2024, “Bahwa ini harus dirubah, dan harus dikembalikan”. (Andi Baso Ishak)