Fajartimurnews.com Wajo, Hari Selasa Tanggal 6 Agustus 2024 sekitar jam 02.28 wita ditemukan Mobil Tangki Industri PT SULAWESI SEJAHTERA ENERGI di perbatasan jalan poros Bone Wajo tepatnya di Kec. Pammana di Desa Calodo.
Kami tim fajartimurnews.com memintai keterangan Sopir atas nama Taufik tentang siapa Pemilik PT SULAWESI SEJAHTERA ENERGI dia menjawab PT tersebut atas nama Pak Erwin. Sopir tersebut mengatakan Bahwa barang tersebut biasanya dia ambil di Daerah Mare di Kab. Bone dan juga Kab. Bulukumba setelah itu dia bawa ke Morowali Sulawesi tengah.
Setelah dimintaki nomor person pemilik PT tersebut Kami segera mengirimi WhasApp kepada Pak erwin tetapi sampai sekarang dia tidak merespon.
setelah ditelusuri diduga Mobil tersebut tidak memiliki izin Angkutan atau izin dari Depot. Kita Minta bukti Keterangan izin dari depot ternyata dia tidak bisa memperlihatkan bukti fisik tersebut.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar .
Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Kami meminta para APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Wajo, Polres Bone dan Polres Bulukumba untuk ekstra ketat memantau Mobil tangki yang lalu lalang dan juga bagi pengumpul BBM solar yang sering mengambil di SPBU yang ada dalam wilayah Kab. bone dan Bulukumba Agar BBM bersubsidi jenis solar tidak disalah gunakan oleh mafia BBM. Kami Meminta KaPolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. untuk segera ditertibkan. Dikarenakan Mobil tangki Ilegal Merajalela (sul/tim)