Fajartimurnews.com Palu Sulteng. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia yang masuk ke Sulteng. Keberhasilan ini diungkapkan Kepala BNN RI Komjen Pol.
Martinus Hukom, saat memimpin konferensi pers di ” Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Type B Pantoloan” Kota Palu, pada Kamis (21/11/24).
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fachrudin, Kasi Pidum Kejati Sulteng, Kakanwil DJP Sulut Gorontalo Erwin Silitonga, serta tokoh agama dan warga setempat.
Menurut Martinus, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkap tangannya tiga orang lelaki yakni N, HS dan IB oleh petugas BNN RI gabungan Bea Cukai, di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala Sulteng, pada Senin (18/11/24).
Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, berhasil ditemukan sabu seberat 19.826,43 gram, yang ternyata ketiga pelaku adalah jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Dikatakan, gencarnya BNN RI dalam mengungkap peredaran narkotika utamanya jaringan internasional untuk menindak lanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya program Asta Cita ketujuh yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“bersama PPATK, kita akan melakukan penyelidikan hasil penangkapan terkait aliran dana jika ada yang masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan para pelaku, “tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulteng menyatakan keseriusan jajaran Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkoda di Sulteng khusus selama tiga tahun terakhir.
Disebutkan, dalam tahun 2022 berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 568 kasus dengan menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 10.244,74 gram dan ganja 5.441,04 gram. Tahun 2023, berhasil mengungkap 544 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 43.045,01 gram.
Sedangkan dalam tahun 2024, berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 595 kasus dengan menyita barang bukti sabu seberat 63.678,04 gram dan ganja sebanyak 1.127.02 gram.
“pengungkapan ini mencerminkan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran narkoba. Dan ini berarti lebih dari 250 ribu orang warga Sulteng berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba, “kata Kapolda Sulteng. (Ditha)