Fajartimurnews.com
Proyek Pembangunan Peningkatan jalan sepanjang 3,200 meter dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebesar Rp. 14 Milyar lebih (Rp.14.537.826.067.00) APBN 2023 dan di kerjakan oleh PT Makassar Indah Graha Sarana dengan konsultan pengawas PT SEECONS KSO – PT ARCI PRATAMA CONSULTAN. Yang berlokasikan Jl. Lagosi Kel. Cina Maroangin, Kab.Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa (APB), Hadi Soetrisno, S.H. meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Proyek Pembangunan Peningkatan jalan sepanjang 3,200 meter dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebesar Rp. 14 Milyar lebih (Rp.14.537.826.067.00) APBN 2023 dan di kerjakan oleh PT Makassar Indah Graha Sarana dengan konsultan pengawas PT SEECONS KSO – PT ARCI PRATAMA CONSULTAN.
Proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Bestek dan dikerjakan asal – asalan, Oleh sebab itu, pihaknya menduga bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai Bestek maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dituangkan di dalam dokumen lelang pekerjaan tersebut yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
Media sudah temui Ibu Okta selaku Humas PT. Makassar Indah Graha Sarana diKantornya, kata beliau “ Bos lagi diluar kota,terimakasih” katanya . lanjut media beralih ke jl mesjid raya kantornya Ibu Ramlah yang selaku PPKnya, sampai disana juga belum ada keterangan mengenai Ibu Ramlah . Mulai hari Senin-Kamis belum ada informasi mengenai Ibu ramlah sampai sekarang.
Setelah ditelusuri masa berakhir Proyek tersebut pada tanggal 20 Desember 2023 dan menurut keterangan dari Pak Joko yang selaku Kapro sebagai pengganti Pak Ali menyampaikan bahwa ada kebijakan perpanjangan waktu pelaksanaan perbaikan jalan tetapi tidak diperlihatkan Addendum fisik Kontraknya yang didalamnya mengatur tentang waktu penyelesaian pekerjaan. Dan itu merupakakan suatu pelanggaran dikarenakan tidak transparansi dalam memberikan bukti fisik kontrak tersebut
Kami harap proyek tersebut dapat ditindak lanjuti oleh Pihak Kajati (Kejaksaan Tinggi) Sulsel. bersama Tipikor Polda Sulsel.(Sul.Tim)